Pages

Selasa, 24 Desember 2013

Aturan Desain untuk Kenegaraan

0 komentar
 
Pada posting ini saya akan menjelaskan tentang Aturan desain kenegaraan, pada postingan sebelumnya sudah saya singgung tentang desain. Nah sekarang Apa sih desain kenegaraan itu? Aturan apa sih yang ada disana? Nah you must read this.
Mari kita jelaskan dengan kasus Armani Exchange, Di Indonesia sendiri mungkin menurut saya pribadi sebuah desain itu tidak boleh sampai menggunakan logo yang menyindir ras, agama yang membuat orang lain merasa sakit apalagi menyindir satu sama lain dan tidak boleh melanggar hak cipta.
Balik ke kasus Armani Exchange, kasus Armani Exchange ini merupakan tentang aturan desain. Desain ini melanggar karena menggunakan lambang garuda sebagai  kaos. kita ketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) Garuda Pancasila merupakan Lambang Negara RI. Di dalam Pasal 46 UU 24/2009 dijelaskan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Jadi, penggunaan desain yang mirip Garuda Pancasila pada desain kaos Armani Exchange juga berkaitan dengan pengaturan mengenai penggunaan Lambang Negara di dalam Pasal 57 UU 24/2009 salah satunya berbunyi:  menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Disini diartikan bahwa desain lambang garuda di kaos tersebut melanggar karena di indonesia sudah ada UU yang mengatur tentang lambang negara tersebut.

Berikut sudah saya jelaskan tentang contoh kasus dari Aturan desain kenengaraan, mohon minggat gan dan tunggu postingan saya berikutnya.

Referensi:

Leave a Reply