Pada posting ini saya akan menjelaskan tentang Aturan desain
kenegaraan, pada postingan sebelumnya sudah saya singgung tentang desain. Nah sekarang
Apa sih desain kenegaraan itu? Aturan apa sih yang ada disana? Nah you must
read this.
Mari kita jelaskan dengan kasus Armani Exchange, Di Indonesia
sendiri mungkin menurut saya pribadi sebuah desain itu tidak boleh sampai
menggunakan logo yang menyindir ras, agama yang membuat orang lain merasa sakit
apalagi menyindir satu sama lain dan tidak boleh melanggar hak cipta.
Balik ke kasus Armani Exchange, kasus Armani Exchange ini merupakan tentang aturan desain. Desain ini melanggar karena menggunakan lambang garuda sebagai kaos. kita ketahui bahwa sesuai
ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) Garuda Pancasila merupakan
Lambang Negara RI. Di dalam Pasal 46 UU 24/2009 dijelaskan bahwa Lambang Negara
Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh
lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai
pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda.
Jadi, penggunaan desain yang mirip Garuda Pancasila pada
desain kaos Armani Exchange juga berkaitan dengan pengaturan mengenai penggunaan
Lambang Negara di dalam Pasal 57 UU 24/2009 salah satunya berbunyi: menggunakan Lambang Negara untuk keperluan
selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Disini diartikan bahwa desain lambang garuda di kaos tersebut melanggar karena di indonesia sudah ada UU yang mengatur tentang lambang negara tersebut.
Berikut sudah saya jelaskan tentang contoh kasus dari Aturan
desain kenengaraan, mohon minggat gan dan tunggu postingan saya berikutnya.
Referensi: